Tiga Perniagaan Yang Tidak Akan Merugi : 3. Berinfaq

Allah menganjurkan agar harta kita gunakan sebagai alat tukar untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda bahkan tidak akan rugi selama-lamanya. Adapun caranya adalah dengan menginfakkan sebagian harta yang kita miliki.

Firman Allah, Yang artinya : " Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, ( ) agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri." (Q.S. Fathir: 29 – 30)

Penjelasan: Pada dua ayat di atas, Allah menerangkan tiga perniagaan yang tidak akan merugi apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, yaitu: Membaca kitabullah Mendirikan shalat Menafkahkan sebagian rizki yang diberikan Allah baik secara rahasia maupun terang-terangan. Ketiga hal ini disebut perniagaan oleh Allah, karena apabila kita melakukannya seakan-akan kita berniaga dengan Allah dengan modal ketiga hal tersebut dan Allah berjanji akan memberikan keuntungan yang besar. Keuntungan tersebut diwujudkan dengan menyempurnakan pahalanya, satu berpahala sepuluh, atau berpahala tujuh ratus atau bahkan keuntungan itu dilipat gandakan hingga tak dapat dihitung nilainya. Di samping pahala yang sempurna, juga akan ditambah dengan karunia yang lain yang tidak terbayang sebelumnya.


3. Menafkahkan Sebagian Rizki yang Diberikan Allah

Yang dimaksud dengan rizki dalam konteks ayat ini adalah harta. Bagi setiap orang yang menginginkan ridla Allah, harta bukanlah menjadi tujuan pokok tetapi semata-mata dijadikan sebagai alat guna mempertukarkan kepentingan dan memenuhi kebutuhan. Barangsiapa yang menggunakan harta untuk hal tersebut maka adanya harta di tangannya pasti akan membawa kebaikan untuk dirinya dan masyarakat seluruhnya. Tetapi barangsiapa yang menjadikannya sebagai tujuan, sebagai kelezatan yang diimpi-impikan, maka harta pasti akan menyebabkan pemiliknya mendapat kerusakan.

Pada ayat ini Allah menganjurkan agar harta kita gunakan sebagai alat tukar untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda bahkan tidak akan rugi selama-lamanya. Adapun caranya adalah dengan menginfakkan sebagian harta yang kita miliki. Berinfak itu adakalanya dengan diam-diam atau terang-terangan. Dengan diam-diam maksudnya hanya orang yang diberik atau ditolong saja yang tahu. Hal ini biasanya kalau kita menolong seseorang yang sangat membutuhkan tetapi malu jika pertolongan orang tersebut diketahui oleh orang lain. Tentang keutamaan infak secara diam-diam ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ إِلَى فَقِيْرٍ فِي سِرٍّ -رواه احمد عن ابى ذر-
"Sedakah yang paling utama ialah kesungguhan dari orang yang sedikit hartanya, menyerahkannya kepada orang fakir secara rahasia." (H.R. Ahmad dari Abu Dzar)

Sedangkan berinfak dengan terang-terangan dilakukan dalam rangka mendorong orang lain agar berbuat serupa sehingga terwujud kondisi masyarakat yang gemar berlomba-lomba dalam kebaikan.
Dalam mengomentari infak dengan terang-terangan ini, al-Ghazali berkata, "Yang dikehendaki infak dengan terang-terangan adakalanya untuk diikuti orang dan adakalanya karena peminta meminta di hadapan orang banyak. Maka tidak sepatutnya ditinggalkan infak karena takut dari riya (pamer) pada waktu melakukannya dengan terang-terangan. Namun sebaiknya seseorang tetap berinfak dan menjaganya daripada riya sedapat mungkin.

Keutamaan Berinfak
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الْمَكْثِرِيْنَ هُمُ الْمُقِلُّوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلاَّ مَنْ أَعْطَاهُ اللهُ خَيْرًا. فَجَعَلَ يَبُثُّهُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَشِمَالِهِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ وَوَرَاءِهِ وَعَمِلَ فِيْهِ خَيْرًا -رواه البخاري و مسلم عن ابى ذر-
"Sesungguhnya orang-orang yang berlebih-lebihan (kaya) adalah orang yang serba kekurangan di hari kiamat kecuali orang yang diberi harta oleh Allah kemudian dibagi-bagikan ke kanan-kirinya, ke muka dan belakangnya, dan beramal kebaikan dengan harta itu." (H.R. Bukhari-Muslim dari Abu Dzar)

 خُلُقَانِ يُحِبُّهُمَا اللهُ تَعَالَى حُسْنُ الْخُلُقِ وَالسَّخَاءُ وَخُلُقَانِ يُنْغِضُهُمَا اللهُ سُوْءُ الْخُلُقِ وَالْبُخْلُ وَإِذَا أَرَاءَ اللهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا اِسْتَعْمَلَهُ فِي قَضَاءِ  - حَوَائِجِ النَّاسِ -رواه الديلمي
"Dua budi pekerti yang dicintai Allah adalah akhlak yang baik dan kedermawanan. Dan dua budi pekerti yang dibenci Allah adalah akhlak yang buruk dan bakhil. Apabila Allah menghendaki seorang hamba menjadi orang yang baik maka orang tersebut dijadikan jalan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan orang banyak." (H.R. Ad-Dailami)

إِنَّ السَّخِيَّ قَرِيبٌ مِنْ اللهِ قَرِيبٌ مِنْ النَّاسِ قَرِيبٌ مِنْ الْجَنَّةِ بَعِيدٌ مِنْ النَّارِ وَإِنَّ الْبَخِيلَ بَعِيدٌ مِنْ اللهِ بَعِيدٌ مِنْ النَّاسِ بَعِيدٌ مِنْ الْجَنَّةِ قَرِيبٌ مِنْ - النَّارِ وَجَاهِلٌ سَخِيٌّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ عَالِمٍ بَخِيلٍ وَادَوَأُ الدَّاءِ البُخْلُ -رواه الترمذى
"Sesungguhnya orang yang dermawan itu dekat kepada Allah, dekat kepada manusia, dekat kepada surga, jauh dari neraka. Sesungguhnya orang yang kikir itu jauh dari Allah, jauh dari manusia, jauh dari surga, dekat kepada neraka. Orang yang bodoh yang dermawan itu lebih dicintai oleh Allah daripada orang alim yang kikir. Penyakit yang paling berbahaya adalah kikir." (H.R. Tirmidzi)

Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata: "Bahwa seorang laki-laki telah beribadah selama tujuh puluh tahun kemudian dia melakukan perbuatan keji maka binasalah semua amalnya. Kemdian dia melewati seorang miskin, maka dia bersedekah kepadanya dengan sepotong roti. Maka semua dosanya diampuni oleh Allah dan dikembalikan kepadanya semua amalnya yang tujuh puluh tahun itu."

Ubaid bin Umar radliyallahu 'anhu berkata: "Dikumpulkan semua manusia pada hari kiamat dalam keadaan lapar yang belum pernah dirasakannya sama sekali. Dalam keadaan haus yang belum pernah dirasakannya sama sekali. Dan dalam keadaan tidak berpakaian yang belum pernah mereka alami. Maka barangsiapa memberikan makanan karena Allah, niscaya Allah akan mengenyangkannya. Barangsiapa memberi minum karena Allah maka Allah akan memberinya minuman. Dan barangsiapa memberi pakaian karena Allah maka Allah akan memberinya pakaian."

Menyedekahkan Seluruh Harta
Allah memerintahkan bersedekah hanyalah sebagian harta saja. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang orang yang menyedekahkan semua hartanya. Menurut Qadli Iyaadl, sebagian besar ulama membolehkan orang bersedekah dengan semua hartanya. Imam Thabrani berkata, "Walaupun boleh tetapi sunnah ia menyedekahkan sepertiganya.

Walaupun para ulama membolehkan bersedekah dengan seluruh harta tetapi mereka mensyaratkan hendaklah orang yang bersedekah itu orang yang mampu dan mempunyai mata pencaharian, tabah menghadapi kesulitan, tidak berutang serta tidak ada orang yang wajib diberinya nafkah. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka menyedekahkan seluruh harta adalah makruh.

Dalil yang dijadikan landasan oleh kebanyakan ulama membolehkan seseorang menyedekahkan seluruh hartanya, antara lain:
Firman Allah:

...وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ... 
"dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)." (Q.S. al-Hasyr: 9)

Hadits yang bersumber dari Umar bin Khaththab radliyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami bersedekah. Kebetulan ketika itu saya mempunyai harta maka saya berkata dalam hati, "Sekarang saya akan mengungguli Abu Bakar karena tidak pernah sekalipun aku mengunggulinya." Maka akupun datang membawa separuh hartaku, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bertanya, "Berapa yang anda tinggalkan untuk keluarga anda?" Sebanyak itu pula," ujarku. Kemudian Abu Bakar datang membawa semua hartanya, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Berapa yang anda tinggalkan untuk keluarga anda?" Abu Bakar menjawab, "aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya." Maka aku berkata, " Aku tidak akan dapat mengungguli anda untuk selama-lamanya." (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Adapun tentang persyaratan yang digariskan para ulama bagi orang yang mensedekahkan seluruh hartanya sebagaimana dikemukakan di atas adalah berdasar sebuah hadits yang bersumber dari Jabir radliyallahu 'anhu katanya, "Ketika kami sedang bersama-sama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki membawa emas sebesar telur." Dia berkata, "Ya Rasulullah, saya dapatkan ini dari dalam tambang, ambillah, saya serahkan sebagai sedekah. Tidak ada lagi milik saya selain itu." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan diri dari orang itu, maka laki-laki itu datang dari samping kanannya tetapi beliau berpaling pula. Kemudian orang itu datang dari samping kirinya tetapi beliau kembali berpaling. Kemudian orang itu datang dari belakang, maka emas itu diambil oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan dilemparkan kepadanya sehingga seandainya kena tentu akan menyakitkannya atau melukainya. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kamu datang dengan membawa semua hartanya dan menyedekahkannya, lalu setelah itu dia duduk menadahkan tangannya kepada manusia. Sesungguhnya sedekah itu dari pihak orang yang kaya." (H.R. Abu Dawud)

Infak Istri dari Harta Suami
Seorang istri diperbolehkan menyedekahkan harta di rumah suaminya jika diketahui suaminya rela dan suaminya akan mendapatkan pahala dari sedekah istrinya tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ  بَعْضٍ شَيْئًا -وراه البخاري
"Jika seorang istri menginfakkan makanan yang terdapat di rumahnya tanpa mengakibatkan kerusakan maka ia akan beroleh pahala dari infaknya itu sedangkan suaminya akan berpahala disebabkan usahanya, dan yang menyimpan (pelayan) juga akan mendapat pahala, yang sebagian tidak akan mengurangi pahala dari yang lain sedikitpun juga." (H.R. Bukhari)

Imam al-Qasthalani ketika mengomentari hadits ini berkata, "Allah membolehkan istri memberikan infak untuk keluarga suaminya, tamu-tamunya, atau orang lain asalkan dengan tujuan baik, tidak mengakibatkan kerusakan, dan tidak berlebih-lebihan."

Sedangkan apabila seorang istri diserahi untuk mengurusi harta suami, maka dia dilarang (haram) mengeluarkan sedekah dari harta suaminya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak boleh istri menyedekahkan sesuatupun dari rumah suaminya kecuali dengan idzin suaminya."  Ditanyakan kepada beliau, "Ya Rasulullah, juga tidak boleh walau hanya makanan?" Beliau menjawab, "Itu adalah harta kita yang utama." (H.R. Tirmidzi)

Dikecualikan jika hanya sedikit menurut kebiasaan yang berlaku, maka boleh disedekahkan oleh istri tanpa idzin suami. Diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar, bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, "Zubair adalah seorang laki-laki yang kikir kemudian datang seorang miskin kepadaku, lalu aku beri dan aku ambilkan dari rumahnya tanpa idzinnya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Berilah sekedarnya, janganlah ditutup guci itu agar Allah tidak menutup pintu rizkinya." (H.R. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

COMMENTS

Nama

7 Habits,1,Adab,8,Administrasi Pendidikan,2,Akhlaq,8,Akreditasi,1,Al-Qur'an,4,Android,1,Aqidah,3,Aqsa,2,ARD,1,Artikel,2,As-Sunnah,1,Astronomi,1,Attitude,1,Audio,1,Bahasa Inggris,1,Bencana,1,Berita,2,BPS,1,Buku,6,Bumi,1,DIY,1,Do'a,2,Eid,1,EndNote,2,Error,1,Fakta,2,Features,4,Filsafat,2,Filsafat Ilmu,1,Fitrah,1,Galau,1,Guru,1,Hadis 40,1,Hikmah,4,Hilal,1,Hisab,2,Hujan,1,Hymne,1,Ihsan,1,Ilmu,4,Infaq,1,Islam,35,Jilbab,1,Kalender Pendidikan,1,Karya Ilmiah,1,Kemenag,1,Kesehatan,1,Khilafah,4,Kimia,1,Kisah,1,Komputer,1,Korona,1,Kucing,1,Kuliah,3,Laut,1,Madrasah,6,Manajemen,2,Menulis,1,Mimpi,1,Modem,1,Muslimat,1,Online,1,Pemecah Gelombang,1,Pemuda,1,Pendidikan,5,Pengetahuan,1,Plastik,1,PPG,7,Printer,1,Program,2,Puasa,1,Puisi,1,Qiblat,2,Ramadhan,3,Raport,1,Rasulullah,2,Referensi,1,Rokok,1,Rukyat,1,Sains,8,Sejarah,3,Sensus,1,Shalat,1,Sirah,3,Skripsi,1,Sombong,1,Sunnah,1,Surat,1,Teori,1,Tesis,1,Tiket Pesawat,1,Tips n Trick,16,Unila,2,Video,11,Virus,2,Wanita,2,Windows 10,1,Windows 11,1,
ltr
item
Catatan Ka' Mis: Tiga Perniagaan Yang Tidak Akan Merugi : 3. Berinfaq
Tiga Perniagaan Yang Tidak Akan Merugi : 3. Berinfaq
Allah menganjurkan agar harta kita gunakan sebagai alat tukar untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda bahkan tidak akan rugi selama-lamanya. Adapun caranya adalah dengan menginfakkan sebagian harta yang kita miliki.
https://4.bp.blogspot.com/-cH5J8J5NMlw/UGVr7P0QmdI/AAAAAAAAAFA/mq6VQjH-clE/s320/sedekah-1.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-cH5J8J5NMlw/UGVr7P0QmdI/AAAAAAAAAFA/mq6VQjH-clE/s72-c/sedekah-1.jpg
Catatan Ka' Mis
http://catatankamis.blogspot.com/2013/02/Tiga-Perniagaan-Yang-Tidak-Akan-Merugi-Berinfaq.html
http://catatankamis.blogspot.com/
http://catatankamis.blogspot.com/
http://catatankamis.blogspot.com/2013/02/Tiga-Perniagaan-Yang-Tidak-Akan-Merugi-Berinfaq.html
true
4770436721976597581
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy