Setiap 10 tahun sekali, Sensus Penduduk dilakukan. Menariknya, Sensus Penduduk 2020 dilakukan secara online dan offline. Sensus Penduduk Online dilaksanakan pada 15 Februari - 31 Maret 2020
Pemerintah era Presiden Jokowi menggelar Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.
Setiap 10 tahun sekali, Sensus Penduduk dilakukan. Menariknya, Sensus Penduduk 2020 dilakukan secara online dan offline.
Sensus Penduduk Online dilaksanakan pada 15 Februari - 31 Maret 2020
Berikut beberapa persiapan dan langkah-langkahnya.
1. Siapkan Dokumen Kependudukan seperti : KTP-el, KK, Akta Nikah/Cerai dan dokumen kependudukan lainnya jika diperlukan.
2. Siapkan HP/PC/Tablet/Laptop yang sudah terkoneksi ke Internet, buka laman *sensus.bps.go.id*
Masukan NIK dan NO KK
Jika benar, maka system akan menampilkan seluruh data anggota keluarga sesuai dengan KK.
3. Periksalah data setiap anggota anggota Keluarga.
4. Perbaharui data setiap anggota keluarga, seperti nama lengkap, pekerjaan, alamat dll.
5. Tambahkan Anggota keluarga baru, jika belum terdaftar, seperti bayi yang baru lahir.
7. Hapus anggota keluarga, yang seharusnya sudah tidak terdaftar, seperti anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
8. Perbaharui data tempat tinggal, seperti luas lantai terluas, daya listrik, kepemilikan, dll.
9. Simpan data.
10. Selesai
Setiap 10 tahun sekali, Sensus Penduduk dilakukan. Menariknya, Sensus Penduduk 2020 dilakukan secara online dan offline.
Sensus Penduduk Online dilaksanakan pada 15 Februari - 31 Maret 2020
Berikut beberapa persiapan dan langkah-langkahnya.
1. Siapkan Dokumen Kependudukan seperti : KTP-el, KK, Akta Nikah/Cerai dan dokumen kependudukan lainnya jika diperlukan.
2. Siapkan HP/PC/Tablet/Laptop yang sudah terkoneksi ke Internet, buka laman *sensus.bps.go.id*
Masukan NIK dan NO KK
Jika benar, maka system akan menampilkan seluruh data anggota keluarga sesuai dengan KK.
3. Periksalah data setiap anggota anggota Keluarga.
4. Perbaharui data setiap anggota keluarga, seperti nama lengkap, pekerjaan, alamat dll.
5. Tambahkan Anggota keluarga baru, jika belum terdaftar, seperti bayi yang baru lahir.
7. Hapus anggota keluarga, yang seharusnya sudah tidak terdaftar, seperti anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
8. Perbaharui data tempat tinggal, seperti luas lantai terluas, daya listrik, kepemilikan, dll.
9. Simpan data.
10. Selesai
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus